Perlu PMA Untuk Pengembangan Pendidikan Madin

08-12-2010 / KOMISI X

            Komisi X DPR menilai perlu segera dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk mendorong untuk pembinaan atau pengembangan pendidikan madrasah diniyah di provinsi Jawa Timur

            Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X Heri Akhmadi (Fraksi PDI Perjuangan) saat memimpin kunjungan spesipik ke Jatim, Jumat, (3/12) bersama sembilan anggota lainnya serta didampingi Wakil Ketua Komisi VII Ahmad Zainuddin (Fraksi PKS)

            “Jadi setelah kami diskusi dengan berbagai pihak selama di Jatim, kami menyimpulkan bahwa perlu segera dikeluarkannya peraturan Menteri Agama untuk mengatur pengembangan dari pendidikan madrasah diniyah ini sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional,” terangnya

            Heri menjelaskan, Peraturan Menteri Agama tersebut sebagai pelaksanaan dari PP nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagaaman. Ia menyadari saat ini sudah ada beberapa pijakan secara parsial, seperti melalui peraturan dirjen, program penyetaraan. Proses penyetaraan sendiri, ada empat model penyetaraan.

Tapi menurutnya hal tersebut masih bersifat parsial, sedangkan yang diinginkan semua pihak adalah sebuah kebijakan yang menyeluruh, bukan semata-mata hanya dilihat berdasarkan kelulusan saja tapi juga status gurunya, pendidiknya, serta bidang ilmunya

            “Karena itu yang kita harapkan adanya peraturan Menteri Agama, peraturan yang lebih menyeluruh, bukan parsial,” tegas Heri

             Ia berjanji, setelah ini mengetahui permasalahan ataupun kendala yang dihadapi terkait program pengembangan madrasah diniyah, akan segera melakukan rapat kerja bersama Komisi VII dengan mengundang Menteri Agama serta Menteri Pendidikan Nasional, mengingat ini persoalan harus ditangani secara koordinatif ataupun keseluruhan.

            Sebelum rapat kerja berlangsung, tambahnya, Komisi X juga akan berusaha mengundang pihak-pihak terkait dibeberapa provinsi untuk mendiskusikan hal ini agar lebih memahami lagi duduk persoalannya

            Heri menyadari, soal waktu dikeluarkannya PMA merupakan kewenangan menteri agama sepenuhnya, tapi kata dia, paling tidak DPR akan mengupayakan untuk segera melaksanakan rapat kerja itu.

            “Kami akan berupaya untuk memperjuangkannya. Insyaallah bisa terwujud sebelum Juli tahun depan, sebelum penerimaan siswa baru, dengan tenggat waktu seperti itu. Tapi tentu tergantung juga pada diskusi dengan menteri terkait nanti sebab ini spenuhnya kewenangan eksekutif, kami hanya faktor penekan saja,” tandasnya. (sw)          

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...
80 Tahun Indonesia Merdeka, Kesetaraan Akses dan Kualitas Pendidikan Masih Jadi Persoalan
14-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi pendidikan secara menyeluruh...
Komisi X Dorong Literasi Digital Masuk Kurikulum sebagai Pendidikan Karakter Anak
11-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wacana pelarangan gim Roblox bagi anak-anak oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti kembali membuka...